Ria Kurniawati
Fakultas Sains da Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : PACTUM LAW JOURNAL

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN TANAH WAKAF PADA PUTUSAN NOMOR 1562/PDT.G/2013/PA.JU Kurniawati, Ria; Rodliyah, Nunung; Oktaviana, Selvia
PACTUM LAW JOURNAL Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik wakaf yang terjadi dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara. Salah satu kasus pembatalan akta wakaf yang dikategorikan melawan hukum karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun masalah dalam penulisan ini, bagaimana alasan-alasan pembatalan akta ikrar wakaf dalam peraturan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf), bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan tanah wakaf dalam Putusan Nomor 1562/Pdt.G/2013/PA.JU dan akibat hukum yang timbul dari pembatalan tanah wakaf. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif, menggunakan pendekatan hukum normatif dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan data dan pengaturan data yang selanjutnya dianalisis. Hasil penelitian ini adalah alasan-alasan pembatalan akta ikrar wakaf dalam peraturan Hukum Islam dan UU Wakaf adalah Surat Ikrar Wakaf dan Surat Pengesahan Nazhir Nomor W5/430/26 tidak sesuai dengan UU Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 1562/Pdt.G/2013/PA.JU adalah tidak memenuhi UU Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, karena Tergugat bukan pemilik sah dari tanah tersebut. Akibat hukum yang timbul adalah Akta Ikrar Wakaf dianggap tidak pernah ada. Kata Kunci : Pembatalan, Pertimbangan, Tanah, Wakaf